Penulis : Alfind Gustaman
Outline
PB : Pengelolaan Sampah di Kota Kendari
Tahun
: 2025
I.
PENDAHULUAN
Kota
Kendari merupakan salah satu kota besar yang berada di wilayah Provinsi
Sulawesi Tenggara, Kendari merupakan Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara yang
memiliki Luas Wilayah kurang lebih 271,76 Kilometer persegi. Pembentukan
Wilayah administrative Kota Kendari termuat dalam Undang Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 1995 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 tentang
Pembentukan Kota Administratif Kendari.
Berdasarkan
data BPS Jumlah Penduduk di Kota Kendari Tahun 2023 diproyeksi sebanyak 364.220
Jiwa, sehingga kepadatan penduduk Kota Kendari termasuk Klasifikasi Kota Sangat
Padat.
Dari
sisi demografi dan kepadatan penduduk kota Kendari serta berbagai aktivitas
warga kotanya yang terkait dengan lingkungannya, dapat diperkirakan akan banyak
menimbulkan masalah lingkungan hidup salah satunya adalah masalah persampahan,
hal ini juga sesuai dengan penelitian dari Muhammad Yunus (2020) ; Jurusan Ilmu
Administrasi Negara FISIP UHO, dimana terdapat hubungan yang signifikan antara
populasi dengan jumlah rata-rata sampah yang dihasilkan, dimana semakin padat
penduduk suatu kota akan berbanding lurus dengan aktivitas warga kota yang
beragam, khususnya aktivitas dalam konsumsi barang atau jasa, sehingga akan
berakibat menghasilkan timbunan sampah yang lebih banyak.
Peningkatan
jumlah sampah dapat berakibat pada pencemaran lingkungan dan bisa menimbulkan
bahaya banjir apabila sampah sampai menutup aliran Sungai dan saluran air yang
ada di lingkungan perumahan warga. Pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh
timbunan sampah juga berdampak buruk bagi Kesehatan warga kota. Untuk
mengurangi dampak buruk dari timbunan sampah tersebut, maka diperlukan
penanganan sampah yang efektif di Kota Kendari.
Penanganan
sampah di Kota Kendari saat ini dilakukan dengan berbagai kegiatan antara lain:
Pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan sampah sesuai dengan Perda Kota
Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penanganan Sampah. Berdasarkan data BPS
Tahun 2022 di Kota Kendari terdapat 60 Unit Tempat Pembuangan Sampah Sementara
(TPSS) dan 1 Unit Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA). Berdasarkan data
tersebut, dapat dikatakan bahwa sapras persampahan yang tersedia di Kota
Kendari sangat kurang bila dibandingkan dengan kepadatan penduduk yang ada,
sehingga bisa berdampak pada efektifitas pengelolaan sampah, dan hal ini
sejalan dengan beberapa penelitian yang mana disampaikan bahwa pengelolaan
sampah di negara berkembang belum baik (Adlina, 2013).
Berdasarkan
pengamatan lapangan oleh Penulis, terdapat Fakta – fakta bahwa masih banyak
tumpukan sampah diberbagai Lokasi di Kendari, selain itu banyak terdapat Sapras
persampahan yang sudah tidak layak atau rusak berat, sehingga sampah yang
menumpuk tersebut terlihat berhamburan di jalan raya atau di saluran air, dan
dapat berpotensi menyebabkan banjir.
Sementara
itu berdasarkan informasi dari Media ANTARA hari Kamis tanggal 9 Januari 2025,
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari mencatat bahwa terdapat
Produksi sampah Kota Kendari di awal Tahun 2025 mencapai 243 ton per hari,
sehingga dengan besarnya jumlah Sampah yang tersebar di berbagai Lokasi TPS
tersebut dan dibandingkan dengan jumlah petugas untuk menangani sampah yang
hanya berjumlah 160 Petugas, maka terdapat kesenjangan Pelayanan yang cukup
besar untuk penanganan sampah tersebut.
Dalam
melaksanakan penanganan sampah di Kota Kendari, Pemerintah dapat melihat atau
mengambil pengalaman Kota Besar lainnya dalam melakukan kegiatan penanganan
sampah, seperti di Kota Balikpapan yang menerapkan beberapa inovasi dalam hal
penanganan sampah salah satunya bekerjasama dengan
CIROES yaitu sebuah startup yang bergerak di bidang pengelolaan
limbah berkelanjutan Dimana CIROES adalah circular economy
marketplace yang menghubungkan penjual dan pembeli sampah daur ulang
dan bertransaksi dengan mudah, cepat, dan menguntungkan melalui satu platform.
Tujuan dari program tersebut adalah untuk mentransformasi sampah agar dapat
menjadi salah satu penggerak ekonomi, dengan melibatkan Masyarakat secara
langsung dan menggunakan aplikasi digital. Selain pengalaman dari Kota
Balikpapan adapula program penanganan sampah yang dilakukan di Kota Semarang,
dimana Kota Semarang berpotensi menghasilkan sampah terbanyak diantara kota
lainnya di Indonesia. Hal ini memicu pemerintah Kota Semarang membuat beberapa
program yang dapat menangulangi sampah yang ada di kota tersebut. Berikut 5 (lima)
program pemerintah Kota Semarang untuk menangulangi sampah antara lain:
1. Pembagian Tugas Yang Jelas
Kerja sama dengan semua elemen
masyarakat setempat. Pembagian tugas yang dimaksud seperti KSM (Kelompok
Swadaya Masyarakat) merupakan pelaksana teknis pengolahan sampah terpadu,
Pengadaan TPS (Tempat Penampungan Sementara) dibawah naungan aparat di
masing-masing kecamatan. Sampai ke kelurahan yang akan mengontrol dan menangani
permasalahan lingkungan di kelurahan.
2. Pembuatan Jalur Khusus Bagi Truk
Sampah
Program ini berfungsi agar truk yang
mengangkut sampah ke tempat pengolahan sampah terdekat bisa bergerak dengan
bebas. Sampah yang diangkut nantinya akan diolah kembali menjadi sesuatu yang
dapat digunakan menjadi pupuk bagi lahan pertanian.
3. Penerapan Sistem Landfilled
Penerapan system Landfill atau lebih
dikenal dengan pemilihan sampah organik dan non organik menjadi progam
pemerintah kota Semarang. Sistem landfill ini dilakukan untuk menghasilkan
barang siap pakai. Sampah organik nantinya akan dijadikan kompos sedangkan
sampah non organik akan dijadikan barang langsung jadi seperti kerajinan
tangan, dan spot foto.
Tujuannya agar program pemerintah kota
Semarang dalam menanggulangi sampah di kota tersebut dapat berjalan secara
optimal. Hal ini dapat kita lihat bagaimana keikutsertaan elemen tersebut dalam
membangun desa.
Air limbah yang dihasilkan dari pabrik
yang ada di dekat sana dibuat sebuah tempat untuk dilakukan pengolahan yang
digunakan untuk kesuburan lahan pertanian. Kegiatan ini pula didukung oleh
lapisan masyarakat sehingga memberikan dampak positif bagi kehidupan
perekonomian warga.
5. Kantong Plastik Prabayar
Pemerintah Semarang mengadakan program
kantong plastik prabayar. Program ini bertujuan untuk meminimalisir angka dari
jumlah sampah yang ada di Indonesia. Balai Lingkungan Hidup (BLH) Semarang me-launching kegiatan tersebut
di area Simpang Lima ketika Care Free Day di tahun lalu.
Setiap pembelanjaan dengan menggunakan kantong plastic akan dikenakan
tarif sebesar Rp. 200,00.
Itulah lima program pemerintah Kota
Semarang untuk menanggulangi sampah yang ada di kota tersebut. Kelima program
tersebut ternyata membawa Kota Semarang mewakili Indonesia dan akan bersaing
dengan negara tetangga di kota bersih se-ASEAN.
Berdasarkan fakta yang terjadi dan
pengalaman – pengalaman di Kota- kota besar lainnya dalam masalah persampahan serta
ruang lingkup kajian yaitu penanganan sampah yang efektif pada TPS di Kota
Kendari, maka diperlukan Solusi penanganan sampah yang efektif secara terpadu
oleh semua pihak. Dengan segenap permasalahan sampah yang dihadapi Kota
Kendari, tidak hanya mempengaruhi keindahan, kebersihan, dan kenyamanan Kota, namun
juga berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan Kota sebagai akibat
dari produksi dan polusi sampah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah
diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab dan kewenangan pemerintahan
daerah serta peran masyarakat dan dunia usaha, sehingga dapat berjalan secara
proporsional, efektif dan efesien.









