Tanggal : 4 Maret 2014
Oleh : Alfind Gustaman
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAERAH (PPD)
Perencanaan Pembangunan
Daerah merupakan suatu proses yang sangat penting dalam Pembangunan Daerah itu
sendiri.
Perencanaan
adalah suatu proses manajemen dalam rangka menentukan alokasi sumberdaya baik
SDM, SDA, Anggaran ataupun sumberdaya – sumberdaya lainnya serta penentuan
prioritas dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai
atau ditargetkan, dalam hal ini tujuan berbangsa, bernegara dan masyarakat
secara umum.
Pembangunan
merupakan proses pelaksanaan program atau kegiatan untuk mewujudkan
kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Dari yang belum ada menjadi ada, dari
yang sudah ada menjadi lebih baik. Contoh : Pembangunan Jalan Kabupaten, Pembangunan
Pasar Desa, pelayanan pasien kurang mampu dan lain sebagainya.
Daerah
adalah suatu wilayah administrasi, dimana didalamnya terdapat berbagai macam
struktur dan keragaman masyarakat yang menjadi tujuan utama suatu pembangunan.
Perencanaan Pembangunan
Daerah menjadi hal yang sangat penting karena adanya tuntutan dan mandat rakyat
/ masyarakat terhadap pemerintah sebagai abdi masyarakat untuk memberikan
layanan yang lebih baik, serta adanya keterbatasan pada sumberdaya – sumberdaya
pembangunan, sehingga perlu untuk dikelola secara adil, baik dan transparan.
Proses Perencanaan
Pembangunan Daerah dilaksanakan pada setiap level atau tingkatan pemerintahan,
mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kecamatan sampai
tingkat paling bawah yaitu Desa / Kelurahan, Perencanaan disetiap level
tersebut berguna untuk menjaga konsistensi tujuan dari pembangunan itu sendiri.
Untuk tingkatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Perencanaan Pembangunan
Daerah (PPD) merupakan Tugas Pokok dan Fungsi dari Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda).
Perencanaan Pembangunan
Daerah merupakan suatu proses yang dilakukan terus – menerus dan bersifat
periodik, mulai Perencanaan Jangka Panjang dengan periode 20 tahun, Jangka
Menengah 5 tahun, dan Jangka Pendek 1 tahun. Pemerintah Daerah dalam hal ini
sebagai pelaksana pembangunan membuat beberapa dokumen perencanaan secara
periodik tersebut yaitu : RPJPD (20 Tahun), RPJMD (5 Tahun), dan RKPD (1
Tahun), dokumen – dokumen perencanaan tersebut disusun oleh Bappeda sebagai
penanggungjawab urusan perencanaan di daerah.
Perencanaan Pembangunan
dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu : secara Teknokrat oleh Pemerintah yang
biasa juga disebut perencanaan Top Down (Top Down Planning) dan dilakukan
dengan cara Partisipatif yang melibatkan secara langsung masyarakat sebagai
penerima manfaat pembangunan, atau biasa disebut perencanaan Bottom Up (Bottom
Up Planning).
Untuk menghasilkan
Perencanaan Pembangunan Daerah yang baik, diperlukan Aparat – aparat
perencanaan yang berkompeten dan mempunyai kapabilitas di bidang perencanaan,
tanpa harus melupakan peran dari masyarakat atau stackholders lainnya. PPD juga perlu didukung oleh Instrumen –
instrument perencanaan yang baik, antara lain adalah Data dan Informasi yang
akurat, Sistem Perencanaan yang up to
date,Metode dan teknik perencanaan modern, serta Kebijakan atau aturan –
aturan yang mendukung.
Oleh Karena Perencanaan
Pembangunan Daerah itu sifatnya menyeluruh atau holistic, maka diharapkan agar setiap Stackholders pembangunan
berperan aktif, khususnya pada level pemerintah, Bappeda wajib menyelenggarakan
urusan pemerintah bidang perencanaan secara Aspiratif, Partisipatif,
Konsultatif, Koordinatif, dan berperan sebagai fasilitator dan katalisator
pembangunan, sehingga nantinya perencanaan pembangunan daerah mempunyai nilai
positif dan arti penting bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat umum.
Referensi :
1.
Perencanaan Pembangunan Daerah
Otonom & Pemberdayaan Masyarakat, Dr.
I. Nyoman Sumaryadi, Drs.,M.Si ;
2.
Manajemen Pemerintah Daerah, Rahardjo Adisasmita ;